Tanggal 17 Juli Batas Akhir Aktivasi Akun SIMPKB

Aktivasi Akun SIMPKB

Selamat sore sahabat intipendidikan dimanapun berada, berikut ini kami sampaikan beberapa informasi penting yang bisa kami bagikan tentang Guru Pembelajar/PKB tahun 2017.



Guru yang harus terdaftar dalam SIMPKB 2017 adalah yang sudah UKG 2015, masih mengajar di sekolah yang sama, dan masih mengajar mapel yang sama, yang penting masih bisa  login.
Selanjutnya, Yang sudah UKG 2015, tetapi berpindah sekolah, harus memperbarui atau menambahkan keterangan. Yang berganti mapel, harus ikut ukg lagi.

Untuk guru yang menjadi kepala sekolah, mereka bisa memilih : masuk dalam komunitas KKG /MGMP mapelnya atau dalam pilihan komunittas MKKS.
Pengembangan profesi guru berbasis komunitas dan semua guru harus masuk komunitas untuk pengembangan profesinya. Yang tak masuk komunitas, tak akan pernah terperhatikan pengembangan profesinya.

Karena PKB dasarnya UKG, guru-guru yang belum UKG, harus ikut UKG dulu. Untuk itu, semua harus mendaftar di komunitasnya,di MGMP atau KKG atau MKKS.

Tanggal 17 Juli 2017 adalah tanggal penting sebagai batas akhir nasional login di SIM PKB. Dinas pendidikan daerah bisa memajukan tanggal tersebut untuk mempercepat pendataan.

Semua guru harus login di SIM PKB. Untuk itu harus terdaftar di komunitas, dan ketua komunitas memegang informasi anggotanya, termasuk password, bila anggota komunitas terlupa passwordnya.

Pembaruan data untuk guru yang berganti mapel atau sekolah dilakukan di admin provinsi untuk guru smk sma.
Dana untuk tes UKG bagi yang belum UKG, sudah disalurkan di dinas pendidikan. Agar UKG bisa segera dilaksanakan, pendataan di komunitas tak boleh diabaikan.

Dana untuk pengembangan PKB sudah disalurkan ke dinas pendidikan masing-masing. Dana itu akan disalurkan ke komunitas PKB, yakni KKG, MGMP, MKKS.
Meski anggota komunitas tak terbatas, kelas PKB untuk pengembangan komunitas berjumlah 20 orang, dan dalam setiap komunitas maksimal 2 kelas. Penentuan siapa yang disertakan dalam pengembangan komunitas, berada di tangan ketua komunitas, yang perlu membuat kriteria untuk penentuannya.

Setiap komunitas PKB, misalnya MGMP atau KKG, segera mendaftarkan komunitasnya ke admin dinas pendidikannya untuk dibuat namanya di SIM PKB. Untuk sampai bisa mengikuti PKB dan mencairkan dana kegiatan PKB bagi komunitasnya, mgmp kkg harus

1. Mendaftarkan,
2. Mengunggah SK dan
3. Mendaftarkan seluruh anggotanya.

Para guru yang masih bingung mendaftarkan diri di komunitas SIMPKB silahkan menghubungi KKG/MGMP di gugus masing-masing dan untuk para kepala sekolah silahkan menghubungi KKS/MKKS.

Semua terkait hal ini sudah dikoordinasikan dengan dinas pendidikan masing-masing. Admin dinas pendidikan sudah dilatih. Pelatihan narasumber dan instrutur sudah dan sedang dilakukan.

Demikian informasi mengenai SIMPKB 2017, Semoga bermanfaat ya.
Jabat Erat Intipendidikan.com.

Komentar

Postingan Populer